1. Perjanjian Internasional Perjanjian internasional adalah salah satu sumber hukum yang terpenting. Secara umum, perjanjian internasional terbagi kedalam tiga bentuk, yaitu perjanjian multilateral, regional dan bilateral. Perjanjian internasional atau multilateral adalah kesepakatan tertulis yang mengikat lebih dari dua pihak (negara) dan tunduk pada aturan hukum internasional. Beberapa perjanjian internasional membentuk suatu pengaturan perdagangan yang sifatnya umum di antara para pihak. Ada juga perjanjian internasional yang memberikan kekuasaan tertentu di bidang perdagangan atau keuangan kepada suatu organisasi internasional. Perjanjian internasional kadang kala juga berupaya mencari suatu pengaturan yang seragam guna mempercepat transaksi perdagangan. Perjanjian regional adalah kesepakatan-kesepakatan di bidang perdagangan internasional yang dibuat oleh negara-negara yang tergolong atau berada dalam suatu regional tertentu. Di Asia Tenggara misalnya,perjanjian-perjanjian seperti ini adalah perjanjian pembentukan AFTA. Suatu perjanjian adalah bilateral manakala perjanjian tersebut hanya mengikat hanya dua subyek hukum internasional
(negara atau organisasi internasional). Termasuk dalam kelompok perjanjian ini adalah perjanjian penghindaraan pajak berganda.Dalam perjanjian persahabatan bilateral, kedua negara memberikan beberapa preferensi atau perlakuan khusus tertentu berkaitan dengan kegiata ekspor-impor kedua negara. Perjanjian ini bisanya disebut juga dengan nama FCN-Treaties (Friendship, Navigation and Commerce).
Recent Comments