Select Page

2. Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tindak pidana yang terjadi saat ini di masyarakat bukan saja pelakunya orang dewasa, bahkan terjadi kecenderungan pelakunya adalah masih tergolong usia anak-anak. Oleh karena itu, berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak perlu segera dilakukan.2 Salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kenakalan yaitu dengan menyelenggarakan sistem peradilan pidana anak (Juvenile Justice System) melalui UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang berar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahap penyelidikan sampai tahap dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Sedangkan Pasal 1 ayat (7) UU No. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana.
Mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak dan demi pelindungan terhadap anak, perkara anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan dalam hal tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, yakni melalui diversi berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Pasal 1 ayat (6) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.